PALEMBANG - Pemberlakuan larangan mudik jalur laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijalankan dengan ketat. PT ASDP Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, menutup pelayanan bagi penumpang, baik kapal penumpang yang berlabuh maupun yang bertolak menuju Sumatera .
"Saat ini sudah tidak ada lagi kapal feri yang mengangkut penumpang orang, sesuai larangan mudik yang telah diterbitkan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021, pelayanan kapal cepat juga mengubah sementara," tutur Sugeng Purwono, General Manager PT ASDP Indonesia Feri Cabang Pelabuhan Tanjungkalian, di Mentok, Sabtu.
Pelabuhan Melayani Calon Penumpang yang Memenuhi Persyaratan
Menurut dia, dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tersebut sudah cukup jelas dan akan menjadi dasar dalam pelayanan penyeberangan di pelabuhan yang menghubungkan Pulau Bangka dengan Sumatera tersebut.
"Namun kami tetap memberikan pelayanan kepada calon penumpang yang memenuhi persyaratan sesuai aturan itu," katanya.
Selama pemberlakuan larangan mudik tersebut, kata dia, petugas di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok hanya memberikan pelayanan kepada kendaraan logistik dan distribusi bahan pangan pokok.
BACA JUGA:
Terjadi Antrean Truk Angkutan Barang dan Kendaraan di Pelabuah Tanjungkalian
Di kawasan Pelabuhan Tanjungkalian pada Sabtu siang, antrean kendaraan truk angkutan barang masih terjadi, sekitar 100 unit kendaraan mengurus terminal pembinaan hingga luar kawasan pelabuhan.
"Kami upayakan Ciptanya untuk mengubahang, kita lihat kondisi menyesuaikan kebutuhan," katanya.
Sugeng juga mengungkapkan pelayanan kapal sebanyak sembilan trip pada Jumat (7/5). Sementara pada Minggu (8/5) pihaknya mengusahakan pelayanan kendaraan dalam antrian untuk memenuhiang ke Pelabuhan Tanjungapi-api.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.