PALEMBANG - Transportasi laut Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, mulai diperketat setelah dimulainya masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Kantor Syahbandar dan Pelabuhan (KSOP) kelas IV Tanjung Pandan memastikan pelabuhan tidak bisa diakses para pemudik.
"Kami pastikan tidak ada pemudik melalui Pelabuhan Tanjung Pandan seiring tidak beroperasinya operator kapal cepat Express Bahari," tutur Anggiat Douglas Silitonga, Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, lewat Petugas Lalin Angkutan Laut, Iswandi di Tanjung Pandan, Jumat, 7 Mei.
Menurut dia, kapal Express Bahari yang melayani rute pelabuhan Tanjung Pandan di Pulau Belitung menuju pelabuhan Pangkal Balam di Pulau Bangka telah memutuskan untuk tidak beroperasi selama masa peniadaan mudik Lebaran .
BACA JUGA:
Pemberlakuan Larangan Mudik Lokal Bangka - Belitung
Dikatakan, diambil oleh operator berdasarkan pemberlakuan larangan mudik lokal antar Bangka dan Belitung atau sebaliknya sesuai dengan hasil keputusan bersama Gubernur Bangka Belitung tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Seharusnya sesuai dengan jadwal kapal tersebut berangkat pada hari ini, namun karena keputusan tersebut berhenti beroperasi dan itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menginformasikan kepada penumpang."
Aktivitas Bongkar Muat Bahan Pokok Tetap Berjalan
Ia menambahkan selama masa pelarangan mudik diberlakukan dipastikan aktivitas bongkar muat bahan kebutuhan pokok di pelabuhan tersebut tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Jika ada informasi perubahan atau terbaru selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei mendatang kami akan sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, pelabuhan tetap posko pelayanan terpadu Idulfiitri 1442 Hijriah . Pengoperasian tersebut bersama-sama merupakan suatu jumlah yang tidak ada di dalamnya.
Ikuti terus berita terkinin dalam negeri dan luar negeri di VOI .