Tim Gabungan Lakukan Pengawasan Penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian Lebih Ketat
Pengawasan Penumpang Pelabuhan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Penumpang orang dan kendaraan yang melakukan perjalanan lewat Pelabuhan Tanjungkalian diawasi secara ketat oleh tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pengetatan pengawasan ini kami lakukan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 sekaligus mengawal Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus SIswanto, di Mentok, Minggu.

Pengetatan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk para penumpang orang yang ingin menyeberang atau datang di pelabuhan tersebut, namun juga dilakukan kepada para pengemudi dan kondektur.

"Berbagai dokumen administratif sebagai kelengkapan persyaratan melakukan perjalanan harus lengkap, jika tidak sesuai atau tidak menyertakan akan ditunda keberangkatannya atau dikembalikan ke daerah asal bagi yang akan datang ke Pulau Bangka," katanya.

Persyaratan Melakukan Perjalanan Selama Masa PPKM COVID-19

Ia menjelaskan, beberapa persyaratan untuk melakukan perjalanan, seperti hasil pemeriksaan tes usap, keterangan telah disuntik vaksin COVID-19 minimal dosis satu dan surat tugas pendukung wajib dibawa saat akan menyeberang atau datang melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

Berbagai persyaratan tersebut juga sudah disampaikan kepada pengelola Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan agar bisa bersama-sama menjalankan kebijakan itu bagi setiap calon penumpang.

"Sampai sejauh ini berdasarkan verifikasi yang dilakukan petugas di lapangan, warga cukup patuh," katanya.

Dalam pengawasan tersebut, personel Polres Bangka Barat bersama-sama personel TNI AL, TNI AD, petugas Satpol PP, ASDP, KSOP, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan daerah setempat secara cermat melakukan pemeriksaan dokumen para calon penumpang pergi dan datang.

Persyaratan Penumpang Kapal yang Menyeberang di Pelabuhan Tanjungkalian

Ketua Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama mengatakan pengetatan pemeriksaan dokumen para penumpang kapal feri tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah dalam kebijakan PPKM Level 3 di Bangka Barat.

"Selama masih dalam status PPKM ini, kami minta warga yang ingin bepergian melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok untuk melengkapi persyaratan pribadi terlebih dahulu karena jika tidak lengkap tetap tidak bisa menyeberang ke Sumatera, sedangkan bagi penumpang dari arah Sumatera akan kami kembalikan atau tidak diizinkan masuk Pulau Bangka," kata Sidharta.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.