Bapenda Sumsel Fasilitasi Kemudahan Membayar Pajak dan balik Nama Kendaraan Roda Dua/Empat
Loket pelayanan Samsat III Palembang (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kemudahan pembayaran pajak dan balik nama kendaraan bermotor roda dua/empat difasilitasi oleh Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan kepada masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota.

Neng Muhaibah, Kepala Bapenda Sumsel, menyampaikan mulai 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

"Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah," kata Neng Muhaibah, di Palembang, Senin.

Bersamaan program pemutihan PKB, pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang  membeli kendaraan bekas  bisa  melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," ujarnya.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak

Menurut dia, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, pihaknya terus berupaya menyiapkan program pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.

Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB)  dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.

Pendapatan Sektor Pajak dari PKN dan BBNKB

Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB sekarang ini telah mencapai senilai Rp585 miliar  atau 58,39 persen dan dari BBNKB Rp599 miliar atau 61,86 persen dari target 2022 ini.

Melihat realisasi pendapatan yang cukup besar itu, dengan adanya kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru  memberikan pemutihan, pihaknya optimistis bisa mencapai target PAD yang ditetapkan, kata Kepala Bapenda Sumsel.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.