PALEMBANG - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat ditetapkan kembali oleh Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membantu pemilik kendaraan yang sampai kini masih belum melunasi tunggakan pajak.
"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini dikeluarkan kembali namun waktunya hanya tiga bulan yakni terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," kata Herman Deru di Palembang, Selasa.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Daftar Kebijakan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Dalam program pemutihan itu diberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Mayarakat silakan datang ke kantor pelayanan samsat di masing-masing daerah. Pemutihan tidak hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19.
BACA JUGA:
Masyarakat Sumsel Diedukasi Mengenai Ketertiban Membayar Pajak Kendaraan
Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.
"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," ujar Gubernur.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.