PALEMBANG - Progam pemutihan pajak kendaraan bermotor dioptimalkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Bersama Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebesar Rp57 miliar hingga Desember 2021.
Humaniora Basili Basmark, Kepala Samsat OKU 1, di Baturaja, Senin menerangkan, saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor agar diketahui masyarakat luas.
"Sosialisasi tersebut dilakukan baik melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan," katanya.
Sosialisasi Wajib Pajak dengan Cara Jemput Bola
Dalam sosialisasi dengan sistem jemput bola tersebut pihaknya menerjunkan dua tim terdiri atas delapan orang petugas untuk mendatangi rumah wajib pajak yang nunggak membayar pajak kendaraan bermotor agar memenuhi kewajibannya.
Cara ini dianggap lebih efektif karena sejak program pemutihan diluncurkan sudah sebanyak lebih dari 1.100 unit kendaraan roda dua dan empat yang sebelumnya nunggak pajak telah melunasi kewajibannya.
BACA JUGA:
Pelayanan Pembayaran Pajak Melalui Mesin EDC
Selain itu, dalam program ini juga Samsat OKU meluncurkan pelayanan pembayaran pajak melalui mesin EDC atau Scan Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS).
Sistem pembayaran secara nontunai yang diluncurkan sejak 15 Oktober 2021 tersebut guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Melalui layanan ini diyakini target serapan pajak kendaraan bermotor tercapai sebelum akhir Desember 2021," ujarnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.