PALEMBANG - Razia kendaraan bermorot yang menunggak pajak baik roda dua dan empat digalakkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan aparat kepolisian setempat.
Sepanjang tahun 2021, Bapenda bersama aparat kepolisian giat turun ke jalan melakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk melihat pajaknya sudah dibayar atau belum, dan memberikan peringatan keras agar segera melunasi pajaknya atau sanksi tilang, kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah di Palembang, Rabu.
Pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia juga diberikan kemudahan melunasi tunggakan pajaknya di loket bergerak pelayanan Samsat Keliling.
Bapenda Sumsel Buka Program Pemutihan Pajak dan Penghapusan Denda
Menurut dia, pihaknya berupaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan mendorong penunggak pajak memanfaatkan program pemutihan pajak atau penghapusan denda yang dibuka hingga akhir Desember 2021 ini.
Penerimaan pajak kendaraan yang telah dicapai selama ini masih bisa ditingkatkan dengan mengupayakan penagihan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak yang hingga kimi jumlahnya cukup banyak mencapai ribuan.
Selain itu mengupayakan penerimaan pajak dari balik nama kendaraan bermotor dengan mewajibkan pembeli kendaraan bekas melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Kami terus berupaya menggali potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Selain menagih tunggakan pajak, sejak 2020 pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk jual beli kendaraan bekas terutama sepeda motor wajib disertai proses balik nama," ujar Kepala Bapenda Sumsel.
BACA JUGA:
50 Unit Kendaraan Terjaring Razia Pajak Bapenda Sumsel
Sementara tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pendapatan Daerah Sumsel wilayah Palembang 2, Senin (08/11) didukung anggota Satlantas Polrestabes dan Ditlantas Polda Sumsel, melakukan razia kendaraan yang menunggak pajak.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Palembang 2 Yulia Susanti didampingi Kanit PJR Ditlantas Polda Sumsel Ipda Jhonewar menjelaskan
dalam waktu dua jam sekitar 50 unit sepeda motor dan mobil terjaring razia.
Razia tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor tertib membayar pajak setiap tahun dan dalam rangka sosialisasi program Pemprov Sumatera Selatan pemutihan pajak untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat melunasi tunggakan pajaknya.
Dalam razia trrsebut siapapun yang terjaring diwajibkan untuk membayar pajak di tempat termasuk kendaraan dinas/bernopol plat merah jika tidak dikenakan tilang, kata dia pula.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.