Bapenda Sumsel Fasilitasi Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan bagi Masyarakat
Bapenda Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga difasilitasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan , bagi masyarakat di 17 kabupaten dan kota.

"Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah di Palembang , Senin.

Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Masyarakat Sumsel

Selain itu, hingga akhir 2021 ini, memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunannya.

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak satu tahun saja," ujarnya.

Menurut dia, penerimaan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.

Target Pendapatan Asli Daerah dari Kendaraan Bermotor

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, berupaya terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.

Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021 ini Rp958,7 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp926,3 miliar.

Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut telah mencapai 75 persen lebih, melalui upaya tersebut optimistis bisa mencapai target PAD yang ditetapkan, kata Kepala Bapenda Sumsel.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .