Tilang Elektronik Siap DIterapkan di OKU, Inilah Titik Lokasi Pemasangannya
Titik kamera pengawas tilang elektronik di kawasan Jakabaring Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sistem tilang elektronik (e-Tilang) siap diterapkan oleh Pemkab Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di daerah ini.

AKBP Danu Agus Purnomo, Kapolres OKU, menyampaikan pihaknya bersama Bupati dan Ketua DPRD OKU belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi Bersama Tim Asistensi Polda Sumsel yang memberikan penjelasan terkait pemasangan kamera tilang elektronik atau ETLE di OKU.

"Rencananya sistem e-Tilang mulai diterapkan di OKU pada bulan Juli 2022," kata AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Senin.

Titik Kamera Tilang Elektronik di OKU

Ia mengatakan kamera pengawas aktivitas di jalan raya untuk tahap awal akan dipasang di dua titik, yaitu di Lampu Merah Simpang 4 Air Paoh dan Simpang Ramayana.

"Kami sudah meninjau serta mengecek lokasi, penerangan, dan sinyal yang akan digunakan di dua titik tersebut. Mudah-mudahan pada bulan Juli 2022 sistem e-Tilang segera direalisasikan," kata dia.

Dia menjelaskan tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik (CCTV) yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Tilang Elektronik Mendeteksi Kendaraan yang Belum Membayar Pajak

Ia mengatakan ETLE berguna mengungkap kasus kejahatan karena memiliki teknologi "Face Recognition 9 Megapiksel" dan sistem ini aktif selama 24 jam.

"Bahkan, perangkat elektronik ini bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak sehingga diharapkan setelah diterapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.