Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Palembang, Sebanyak 28 Pejudi Ditangkap
Penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sebanyak 28 pejudi sabung ayam di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap oleh aparat Polrestabes setempat. Judi sabung ayam dengan taruhan jutaan rupiah tersebut berada di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju Darat.

Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, Kepala Polrestabes Palembang, menyampaikan para pejudi sabung ayam ditangkap personel gabungan Polrestabes Palembang dalam operasi penyergapan pada Minggu (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Personel gabungan yang terdiri atas Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, dan Provos itu mengamankan berbagai barang bukti dalam operasi penyergapan di lokasi yang berdampingan dengan permukiman warga.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi sebanyak 54 unit sepeda motor, sembilan ekor ayam bangkok jantan, dua gulung ambal sabung ayam, dua jam dinding, dan tiga serkap ayam.

“Para pelaku beserta barang bukti diringkus ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” kata dia.

Judi Sabung Ayam Taruhan Jutaan Rupiah di Palembang

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, penyidik sementara ini sudah menetapkan satu di antara puluhan pejudi sebagai tersangka, yakni seorang pria pemilik lokasi sabung ayam berinisial RS atau Sarkati.

Kepada penyidik tersangka RS mengaku judi sabung ayam itu dioperasikan setiap hari Sabtu dan Minggu, serta mendapat keuntungan mencapai Rp2 juta hingga Rp4 juta dalam satu kali permainan.

Penelusuran Judi Sabung Ayam di Palembang

Polisi terus melakukan pengembangan kasus judi sabung ayam yang meresahkan warga sehingga polisi memastikan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain.

"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.