PALEMBANG - Seorang selebriti Instagram ditangkap oleh Petugas di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, lantaran diduga melakukan tindak promosi situs judi daring.
Selebgram berinisial AS (26) yang diamankan tersebut merupakan warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil. "Ia ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis pagi (5/5)," kata Kepala Polrestabes Palembang, dalam pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin.
Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat pidana khusus Polrestabes Palembang patroli sibernatika.
Polisi Patroli Sibernatika Tangkap Selebgram Promosi Situs Judi dalam
Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi online itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram milik @UBEYAPSENSOO .
Berdasarkan pengakuan dari penyidik promosi yang berlangsung beberapa waktu terakhir senilai Rp4 juta.
"Tersangka mengunggah itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapatan transfer Rp4 juta dua selanjutnya Rp400 ribu, kemudian diundang konten ke dalam grup SIP 777," kata dia, masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.
BACA JUGA:
Hukuman Pasal yang Dikenakan bagi Selebgram yang Promosi Situs Judi Online
Dari tangan seluler tersangka AS polisi barang berupa bukti satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.
Atas perbuatan AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.