Enam Pengoplos BBM Diamankan Polda Sumsel, Omset Capai Miliaran Rupiah Per Hari
Polda Sumsel tangkap mafia pengoplos BBM (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Sejumlah enam orang yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar di Muara Enim berhasil ditangkap oleh tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Irjen Pol Toni Harmanto, Kapolda Sumsel, mengungkapkan enam orang tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50), mereka warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.

Kapolda Sumsel mengatakan para tersangka ditangkap Tim Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim, pada Jumat (11/3) dini hari.

Menurut Toni, Polda mendapatkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, sehari sebelum penangkapan.

“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” kata Kapolda didampingi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany.

Polda Sumsel Mengusut Kasus Pengoplosan Bahan Bakar Solar

Toni memastikan polisi akan mendalami kasus yang diduga beromzet miliaran rupiah per hari itu hingga mengungkap siapa pelaku pemberi modal.

“Akan kami dalami lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter masing-masing bernomor polisi BG-8125-NL dan BG-8126-NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.

Kemudian, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisikan minyak.

Hukuman bagi Tersangka Pengoplos BBM

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) di mana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnyadi VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.