Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu di Kabupaten OKU saat Antar Pesanan
Penangkapan pengedar sabu di OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dua orang pengedar sabu-sabu diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pengedar narkoba berinisial RK dan seorang ibu rumah tangga berinisial RJ (25) tersebut merupakan warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis di Baturaja, Rabu.

Pengedar Sabu di OKU Ditangkap saat Mengantar Barang Pesanan

Dia menjelaskan, tersangka RK sendiri ditangkap saat mengantar pesanan narkoba jenis sabu kepada pembeli di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

Saat akan ditangkap pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba yang dibawanya di dalam tutup accu/baterai di bawah jok sepeda motornya. 

"Pelaku sebenarnya sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU. Namun karena lincah dan pintar, RK baru sekarang berhasil ditangkap," katanya.

Polisi Amankan Barang Bukti Pengedar Sabu di OKU

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram serta satu unit motor warna hijau BG 6396 FC.

"Tersangka RJ juga ditangkap saat mengantar pesanan narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket seberat 0,22 gram dan dua paket berat bruto 0,51 gram. 

"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tegas Kasat.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.