Penangkapan Bandar Narkoba Sabu di OKU; Polisis Menyamar Sebagai Pembeli
Logo narkoba (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Seorang bandar narkoba berhasil ditangkap oleh Polres Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Bandar tersebut sudah lama membuat resah warga jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

"Tersangka berinisial AN (28), kami tangkap pada Senin (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Syafaruddin di Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa.

Tersangka AN ditangkap saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli di kawasan PT Semen Baturaja. Penangkapan terhadap tersangka informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli narkoba oleh pelaku.

"Masyarakat sudah resah karena aktifitas jual beli narkoba ini merusak kaum remaja di lingkungan sekitar," ujar dia.

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di OKU

Berbekal informasi tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sebagai pembeli narkoba guna mencari pelaku agar keluar dari persembunyiannya.

Dari tangan polisi, polisi polisi barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,21 gram.

Selain narkoba, dari tangan tersangka menyusul satu unit telepon genggam warna abuabu dan satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol BG 4474 FAC.

Pasal Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Guna memperbuat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

"Kasus ini sedang kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.