Kurir Sabu Jaringan Sumatera Ditangkap BNN Babel di Bandara Depati Amir
Pengkapan kurir sabu di Bangka Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Seorang kurir narkotika jenis sabu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/6). Tersangka MW (23) merupakan kurir sabu jaringan Sumatera.

Brigjen Pol Zainul Muttaqien, Kepala BNNP Bangka Belitung, mengatakan mengatakan penangkapan MW berawal dari Tim BNN Provinsi Kepulauan Babel mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkoba.

"Ini MW (23) warga Aceh beserta barang bukti sabu seberat 1.000 gram sudah ada saat ini untuk proses hukum lebih lanjut," kata Brigjen Pol Zainul Muttaqien, di Pankalpinang, Jumat.

Jaringan pelaku narkoba berangkat dari Aceh kemudian terbang menggunakan pesawat melalui Medan - Jakarta - Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat pesawat yang ditumpangi tersangka mendarat dan tersangka keluar dari Terminal Kedatangan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Tim Gabungan BNN langsung melakukan 'mapping', 'profilling', dan pembagian tugas untuk menangkap tersangka," katanya.

Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Sumatera di Pangkalpinang

Menurut dia, saat melakukan penangkapan, tersangka yang mengaku mendapatkan upah Rp100 juta untuk menyeludupkan narkoba yang ditemukan dalam sandal itu mencoba melawan dan ditangkap sehingga terjadi pengejaran di parkiran kawasan bandara.

"Tersangka berhasil diringkus di parkiran bandara dan hasil penggeledahan ditemukan 1.000 gram sabu di dalam sandalnya," kata dia.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan, mengaku mengaku dibayar Rp100 juta secara bertahap, dibelikan tiket pesawat, dan uang jalan jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut matiarkan di Bangka Belitung.

“Barang bukti yang disita sebanyak 1.000 gram sabu senilai Rp170 juta. Dengan ini cukup 2 kita bisa menyelamatkan 3.500 jiwa bangsa dari narkoba," katanya.

Hukuman bagi Pelaku Kurir Narkoba 

Ia menegaskan tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 Undang-Undang tentang Undang-undang tentangtika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan jika hasil pengembangan akan bukti, dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera jaringan narkoba.

"Kami mohon dukungan seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk membentuk Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Babel Bersinar (Bersih Narkoba)," katanya. 

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.