Provinsi Sumsel Bertengger di Peringkat Kedua dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Pemusnahan narkoba di Mapolda Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Tingkat penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Selatan bertengger di peringkat kedua di Indonesia, di bawah Sumatera Utara. Tindak penyalahgunaan obat terlarang di antaranya pemakaian narkotika, psikitropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya.

"Provinsi ini masuk urutan kedua setelah Sumut secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi, kondisi ini menjadi tantangan untuk melakukan pemberantasan lebih gencar lagi," kata Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo pada acara pemusnahan barang bukti sabu -sabu seberat 492,9 gram di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pihaknya prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

"Berdasarkan prevalensi dari BNN, Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Melihat fakta itu  kegiatan pemberantasan peredaran narkoba  lebih digencarkan lagi dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan perdagangan barang terlarang itu," ujarnya dikutip VOI Sumsel dari Antara.

Bandar Narkoba Antarprovinsi di Sumatera Selatan

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka narkoba yang barang bukti kejahatannya dimusnahkan  hari ini mereka hanya sebagai kurir bandar narkoba antarprovinsi Sumatera.

"Hasil pengungkapan kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka, mereka mengaku sebagai  kurir atau orang  suruhan bandar untuk mengantar narkoba ke pemesan dengan upah yang beragam," ujarnya.

Pengakuan Tersangka Kurir Narkoba di Sumsel

Berdasarkan keterangan para tersangka ada yang diupah Rp10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang diupah hanya Rp500 ribu namun uangnya belum diterima keburu ditangkap petugas, kata Kompol Dwi. 

Sementara salah seorang tersangka Mulki (63) kakek dengan 16 cucu itu  mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi namun sudah ketangkap polisi.

"Kebetulan saya ada urusan keluarga di Medan, ketika mau pulang ke tempat asal di Lampung tidak punya uang ditawari bandar narkoba membawa sabu 100 gram lebih bersama dua temannya dari  Medan ke Palembang dengan menggunakan angkutan umum  bus," katanya.

"Kami dijanjikan upah Rp10 juta dibagi tiga jika barang sampai tujuan. Barang itu dipegang temannya Dodi, ketika bus  memasuki  wilayah Palembang  kami ditangkap polisi sebelum penyerahan paket sabu ke pemesan," ujar tersangka.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.