Sistem Parkir Nontunai Segera Diterapkan di Bandara Depati Amir, Bagaimana Cara Pembayarannya?
General Manager Bandara Depati Amir (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sistem parkir nontunai bakal diterapkan di bandara Depati Amir Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. BUMN berencana memulai sistem tersebut pada April 2022 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pembayaran secara elektronik di daerah itu.

"Pada 1 April tahun ini parkir nontunai ini diberlakukan," kata Executive General Manajer Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang Mohammad Adiwiyatno di Pangkalpinang, Babel, Senin.

Mohammad Adiwiyatno mengatakan dalam pemberlakuan pembayaran nontunai ini, AP II Depati Amir Pangkalpinang bekerja sama dengan flash, BRI , Bank Mandiri dan pihak terkait lainnya dalam menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita sudah menyosialisasikan pembayaran parkir elektronik ini ke masyarakat, melalui medsos, spanduk, komunitas bandara,  stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada penerapan parkir nontunai ini," ujar Adiwiyatno.

Perubahan Parkir Tunai ke Nontunai

Menurut dia, tarif parkir elektronik ini tidak mengalami kenaikan, hanya saja ada perubahan pembayaran dari pembayaran tunai ke nontunai saja.

"Masyarakat tidak perlu lagi membayar dengan uang tunai kepada juru parkir. Mereka bisa langsung menggunakan uang elektronik," kata Adiwiyatno.

Cara Menggunakan Sistem Parkir Nontunai

Ia mengutarakan harapannya agar pemberlakukan parkir nontunai dapat memberikan keamanan, kenyamanan pengunjung bandara dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah ini.

"Para pengunjung bisa menggunakan aplikasi QR Code atau scan QRIS dan bagi warga yang tidak memiliki kartu atau aplikasi uang elektronik tetap bisa memarkir kendaraan di kawasan yang telah ditentukan," kata Adiwiyatno.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.