Terbang Lewat Bandara Hang Nadim, Kurir Bawa 158,17 Gram Sabu Diamankan di Bandara Depati Amir, Investigasi Dilakukan
Ilustrasi maskapai pesawat terbang membawa penumpang. (Pixabay)

Bagikan:

BABEL - PT Bandara Internasional Batam (BIB) Hang Nadim menginvestigasi kasus penumpang maskapai penerbangan lolos terbang dari Bandara Hang Nadim membawa narkotika jenis sabu seberat 158,17 gram

Direktur Utama Bandara Hang Nadim, Pikri Ilham Kurniansyah menyebutkan, investigasi dilakukan setelah mengetahui modus penumpang yang ternyata kurir sabu itu mengelabui petugas di Bandara Hang Nadim.

“Saat ini kami sedang melakukan investigasi mendalam terkait modus yang digunakan oleh pelaku,” ujar Pikri saat dihubungi, Senin 12 Juni.

Pikri mengklaim, selama ini pemeriksaan di Bandara Hang Nadim terhadap penumpang pesawat sudah sesuai prosedur dan ketat.

“Karena pemeriksaan tiket dan identitas dilakukan sebanyak tiga kali sebelum naik ke pesawat. Yang pertama saat 'check' in, lalu di 'security check point' (scp) 2 dan yang terakhir itu saat 'boarding',” tuturnya disitat Antara.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap TC, kurir sabu jaringan Batam-Babel di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), pada Sabtu 10 Juni.

"Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Batam menuju Bangka Belitung melalui dua jalur udara dengan menggunakan transportasi maskapai swasta," kata Kepala BNN Babel, Brigjen Pol MZ Muttaqien, Minggu 11 Juni.

Muttaqien menjelaskan, tersangka TC mengawali perjalanannya dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jakarta dengan menggunakan salah satu maskapai pesawat terbang.

Tersangka TC, kata dia, mengelabui petugas menggunakan identitas berbeda antara tiket dengan kartu tanda penduduk (KTP) saat di Bandara Hang Nadim.

Setelah sampai di Jakarta tersangka TC kembali memesan tiket pesawat dengan maskapai yang berbeda untuk melanjutkan perjalanan menuju Pangkalpinang.

"Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan identitas dan membawa sabu dengan cara dibagi menjadi tiga bungkus yang dikemas dengan dibalut oleh plastik licin ke dalam dubur," katanya.

Menurut dia, pada saat melakukan penangkapan, tersangka TC sempat berupaya melakukan perlawanan.

Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap tersangka kemudian menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 158,17 gram di dalam tasnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 158,17 gram sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.