BNN Sumsel Bongkar Pengedaran 3,5 Kg Sabu-sabu, Dikirim dari Pekanbaru
BNN Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Pengedaran narkotika berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan. Jenis narkotika yang disita berupa sabu-sabu seberat 3,5 kilogram yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.

Brigjen Pol Djoko Prihadi, Kepala BNN Sumsel, mengungkapkan sabu-sabu tersebut didapatkan setelah aparat BNN menggeledah satu unit mobil minibus berwarna silver bernomor polisi BE-2362-T di pintu tol Keramasan, Palembang, Selasa (22/2).

Di mana, barang bukti sabu-sabu itu dikemas dalam tiga paket bungkus teh hijau Guanyin Wang dibalut dengan alumunium foil disimpan dalam laci mobil.

Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba

Sabu-sabu itu diduga akan dikirimkan ke Kabupaten OKI, Sumsel, oleh dua orang kurir, yakni Andre dan Nurohman warga Medan, Sumatera Utara.

"Kedua kurir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor BNNP Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Djoko.

Menurut Djoko, kepada penyidik tersangka mengaku mereka diupah senilai Rp10 juta per kilogram sabu yang dikirim itu oleh seorang diduga bandar yang masih dikembangkan keberadaanya.

Penangkapan Pengedar Narkoba di Tol Trans Sumatera

BNN Sumsel menyakini bahwa tersangka yang diamankan itu merupakan satu jaringan dengan penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 Kg pada Sabtu (29/1) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.

"Masih kami dalami lagi, diduga kuat berkaitan dengan kasus yang terungkap beberapa waktu lalu. Kami bakal berkoordinasi dengan jajaran lainnya untuk menangkap bandar sebenarnya," kata dia.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami selalu menyajikan berita Sumatera Selatan terlengkap dan terbaru.