PALEMBANG - Peningkatan hingga 100 persen terjadi pada permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang, Provinsi Sumatera Selatan sejak bulan terakhir.
Adeb Yoenoes, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengatakan permintaan pembuatan paspor akhir-akhir ini salah satunya dipengaruhi oleh adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk aturan peningkatan dan PCR jamaah haji.
BACA JUGA:
"Berdasarkan data pada Februari 2022 Permintaan pembuatan paspor tercatat 1.091 orang kemudian meningkat 2.102 orang," kata Adeb Yoenoes.
Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tersebut diprediksi pada April ini akan terus meningkat hingga mencapai 3.000 orang melihat data harian sekarang ini rata-rata 100 pemohon/hari.
Permohonan Pembuatan Paspor Meningkat Setelah Dibukanya Ibadah Umrah
Pemerintah Arab Saudi menetapkan batasan aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 seperti tidak ada lagi pembatasan, pembatasan kewajiban PCR, dan masker di tempat terbuka.
"Sepertinya sejak adanya kebijakan pelonggaran aturan perjalanan dan kegiatan ibadah umrah, masyarakat Muslim di Sumsel yang menyelesaikan ibadah umrah selama pandemi dua tahun terakhir langsung memanfaatkan kondisi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, pemohon paspor kini sebagian besar masyarakat yang akan melakukan persiapan ibadah umrah baik secara perorangan maupun bersama melalui pendampingan pengelola umrah atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU). Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi 'M Paspor' secara berani (online) dengan ketentuan maksimal 100 pemohon per hari.
Layanan Pembuatan Paspor di Palembang Menerapkan Protokol Kesehatan
Untuk menghadapi kemungkinan terus meningkat permintaan pembuatan paspor dari masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih, tetap melakukan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi COVID-19. Pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan namun disesuaikan dengan aturan jumlah pelayanan di ruangan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta ditambah dengan pemasangan 'qr barcode' aplikasi PeduliLindungi.
Dengan menerapkan prokes dan aturan lainnya sebagai antisipasi penularan COVID-19, diharapkan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan lingkungan Kantor Imigrasi Palembang aman dari penularan virus corona jenis baru itu, ujar Adeb.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.