PALEMBANG - Dalam sebulan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mengalami peningkatan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlaku.
Pemintaan paspor ini meningkat sejak adanya kebijakan perjalanan ibadah umrah mulai dibuka kembali dengan syarat tertentu antisipasi penularan COVID-19. Permohonan yang biasanya hanya belasan orang kini bisa mencapai 40 orang per hari bahkan pada waktu tertentu lebih dari jumlah tersebut, kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Triman di Palembang, Selasa.
BACA JUGA:
Permohonan Paspor untuk Ibadah Umrah
Menurut dia, pemohon paspor sekarang ini sebagian besar masyarakat yang melakukan persiapan berangkat ibadah umrah baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola travel umrah atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU).
Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor, pihak tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi COVID-19.
Pelayanan Pembuatan Paspor secara Daring di Masa Pandemi COVID-19
Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas 200 pemohon per hari, katanya.
Pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan namun disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta ditambah dengan pemasangan pemindai 'qr barcode' aplikasi PeduliLindungi.
Dengan menerapkan prokes dan aturan lainnya sebagai antisipasi penularan COVID-19, lingkungan Kantor Imigrasi Palembang aman dari kasus penularan virus corona jenis baru itu, ujar Triman.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.