PALEMBANG - Skrining COVID-19 diperketat oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk mencegah penyebaran virus corona menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Setiap pegawai dan pengunjung wajib memindai kode barcode PeduliLindungi.
Narsepty Hendy, Plh Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang, Senin, mengatakan, kebijakan tersebut dalam upaya mengoptimalkan pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian secara tatap muka yang masih dilaksanakan secara terbatas.
BACA JUGA:
Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementarian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomor Sek-23.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan
“Ini sebagai upaya mencegah munculnya klaster COVID-19 di lingkungan kerja keimigrasian,” ujarnya.
Permintaan Pembuatan Paspor di Imigrasi Palembang Meningkat
Sebelumnya, Keimigrasian mencatat permintaan pembuatan paspor mulai meningkat seiring diberlakukannya pelayanan Eazy Passport yang diprakarsai Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui program tersebut tercatat sudah ada 15 sampai 20 orang masyarakat mengajukan permohonan per harinya, meskipun permohonan pembuatan paspor saat ini mayoritas ditujukan untuk perjalanan ibadah umrah, kunjungan keluarga dan perjalanan wisata.
Kondisi tersebut sedikit lebih baik dibandingkan masa sebelumnya dimana permohonan pembuatan paspor di Kota Palembang amat minim karena belum ada kepastian terkait perjalanan internasional selama masa pandemi COVID-19.
Program Eazy Passport Dinilai Efektif Melayani Pembuatan Pasport
Dengan membaiknya penyebaran COVID-19 tersebut membuat program Eazy Passport dinilai efektif. Sebab masyarakat hanya cukup melampirkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran ke kepala kantor dengan kuota minimal untuk 50 orang pemohon.
Lalu setelah persyaratan tersebut terpenuhi petugas Imigrasi yang mendatangi masyarakat di tempat masing-masing. Harga untuk paspor biasa senilai Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650 ribu.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.