Sumsel Berhasil Memperoleh PAD Sebesar Rp3,5 triliun pada 2021, Termasuk dari Pemutihan Pajak Kendaraan
Layanan pajak Samsat (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pendapatan Asli Daerah yang berhasil diperoleh Pemprov Sumatera Selatan senilai Rp3,5 triliun tahun 2021. Salah satunya pendapatan berasal dari  program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Neng Muhaiba, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, menyampaikan program yang dijalankan pemerintah provinsi selama Oktober-Desember 2021 ternyata mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan senilai Rp1,050 triliun atau terealisasi 109,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor, dan Rp97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau terealisasi sebesar 110,58 persen.

“Program ini sangat diminati masyarakat, karena setiap hari ada pemasukan pajak senilai Rp1 miliar per hari dari PKB dan BBNKB,” kata dia.

Lantaran capaian itu, PAD Sumsel tetap terjaga walau masih dibayangi pandemi COVID-19.

Pendapatan Daerah Sumatera Selatan Berasal dari Beberapa Sektor

Selain pajak kendaraan bermotor, Sumsel juga meraup pendapatan dari tiga sektor lain yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp957 miliar atau terealisasi 82,71 persen, Pajak Atas Air (PAP) Rp11 miliar atau terealisasi 95,69 persen dan Pajak Rokok Rp563 miliar atau 106,49 persen.

Kemungkinan angka ini bisa naik lagi karena masih ada pembayaran yang belum dilakukan terutama untuk Pajak Atas Air karena masih menerapkan sistem pembayaran manual, kata dia.

Pada 2022, Pemprov menaikkan target PAD sebesar 5,68 persen dari target tahun sebelumnya senilai Rp3,5 triliun. Untuk PKB ditargetkan Rp1,2 triliun, BBNKB Rp970 Miliar, PBBKB Rp1,135 triliun Pajak Rokok Rp560 miliar.

“Target ini sudah disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi,” kata Neng.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diapresiasi Masyarakat

Risky, pegawai toko modern Palembang, mengatakan, dirinya sangat mengapreasiasi adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

"Saya sudah nunggak pajak setahun, waktu ada pemutihan pajak ini senang sekali. Saya hanya bayar pokoknya saja dan tidak kena denda. Maklum saja, saya sempat kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) gara-gara ada pandemi. Tapi bersyukur ini mulai kerja lagi," kata Risky yang dijumpai di Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV, Palembang, Jumat (31/12/21).

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.