Bapenda OKU Wajibkan Pengusaha Gunakan Tapping Box, yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Ilustrasi - Alat "tapping box" atau alat transaksi perekam pajak. (Foto dari Antara)

Bagikan:

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan , terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha hotel dan restoran yang melakukan aktivitas pembayaran di tempat dengan memakai tapping box. 

Tapping box sendiri adalah alat yang digunakan untuk merekam transaksi pada mesin penjualan di tempat usaha seperti rumah makan, tempat hiburan, dan hotel. Untuk setiap tranksaksi, alat ini ditaruh di antara mesin kasir dan central proceccing unit (CPU) / hardware komputer.

Ketika alat mesin memproses struk, data yang dimasukkan ke printer akan diambil oleh tapping box. Sehingga tiap transaksi dapat terekam dan terpantau.

Pengusaha yang Tidak Memakai Tapping Box Akan Ditindak Tegas

Pihaknya Bapenda akan memberi sanksi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan alat transaksi perekam pajak di tempatnya atau tapping box. Hal itu Proposal oleh Novianto, Kasi Pengembangan Sistem Informasi Bapenda OKU.

"Tindakan tegas dengan menutup sementara tempat usaha yang tidak memutus kotak penyadapan," tutur Novianto, Rabu, 14 April 2021, di Baturaja.

Bapenda OKU Memasang 33 Titik Tapping Box

Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui surat imbauan yang dikirimkan kepada pemilik usaha. Para pengusaha diharapkan mematuhi aturan dalam langkah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat dari sektor pajak hotel dan restoran.

Sejauh ini, kata dia, dari 2019 hingga saat ini Bapenda OKU sudah terpasang sebanyak 33 titik kotak penyadapan di puluhan restoran dan hotel yang beroperasi di wilayah setempat.

Selain sebagai upaya upaya meningkatkan PAD, maka pemasangan tapping box ini juga merupakan bagian dari pengawasan dan wajib pajak (WP).

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .