Bukan Bayar Denda, Pelanggar Lalu Lintas di OKU Sumsel Langsung Disuntik Vaksin
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah gebrakan dilakukan Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pelanggar lalu lintas kendaraan roda dua dan empat diberikan sanksi tilang vaksin dalam Operasi Zebra Musi 2021.

"Sebagai pengganti sanksi tilang, masyarakat yang melanggar lalu lintas divaksin COVID-19," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Selasa 23 November.

Dia mengatakan, dalam kegiatan tilang vaksin tersebut pihaknya menggandeng Seksi Kedokteran Kesehatan (Sie Dokkes) Polres OKU yang dilaksanakan selama Operasi Zebra Musi 2021 hingga 28 November 2021.

Sie Dokkes Polres OKU bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan tilang vaksin terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm dan tidak membawa surat kendaraan.

Para pelanggar yang melanggar lalu lintas dan belum divaksin tersebut diberikan sanksi tilang berupa vaksinasi COVID-19 di tempat.

Kegiatan yang dipusatkan di Simpang Empat Ramayana Baturaja itu tercatat sebanyak 58 pelanggar lalu lintas usia remaja hingga lansia yang berhasil divaksinasi.

Adapun rincian sasaran vaksinasi tersebut meliputi dosis pertama sebanyak 43 orang, dosis kedua dua orang, pralansia enam orang, lansia lima orang dan dua orang remaja.

"Kebetulan seluruh pelanggar yang ditindak ini belum mengikuti vaksinasi COVID-19 sehingga sebagai pengganti denda pelanggaran mereka diarahkan untuk mengikuti vaksinasi, namun sebelumnya kami minta persetujuan dalam artian tidak ada paksaan. Bagi yang sudah divaksinasi tetap ditindak sesuai aturan," tegasnya dikutip dari Antara.

Setelah mendapat persetujuan dari para pelanggar, masyarakat yang melanggar aturan ini diarahkan ke Pos 903 Satuan Lantas Polres OKU untuk disuntik vaksin.

"Kegiatan tilang vaksin ini tetap dilanjutkan selama Operasi Zebra Musi 2021 dengan target 70 persen vaksinasi warga," ujarnya.