PALEMBANG - Polres Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, menugaskan 320 personel guna memberikan sosialisasi, pengawasan, dan pengetatatn dalam rangka program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021.
Kombes Pol.Irva Prawira Satyaputra, Kapolrestabes Palembang, menyampaikan personel diminta bersikap tegas namun humanis dalam menegakkan aturan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19 akhir-akhir ini.
Dia menjelaskan dalam pengetatan PPKM diatur jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari ketentuan sebelumnya maksimal pukul 21.00 WIB.
Kemudian makan (dine in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
Pelanggar PPKM Mikro Akan Dikenai Sanksi Tegas Sesuai Hukum dan Peraturan
Jika petugas di lapangan menemukan masyarakat dan pelaku usaha melanggar aturan selama berlangsung pengetatan PPKM akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah kota setempat, katanya.
Menurut dia, keberhasilan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19 harus diiringi dengan penerapan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain sanksi administrasi dan denda, kata dia, pihaknya akan menerapkan sanksi lain sesuai dengan ketentuan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan pengetatan PPKM
BACA JUGA:
Kepolisian Meminta Masyarakat Memiliki Kesadaran untuk Mematuhi PPKM Mikro
Untuk sanksi pelanggar aturan tersebut telah diformulasikan, namun tujuannya bukan menindak masyarakat dan pelaku usaha.
"Kami berharap selama berlangsungnya pengetatan PPKM, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha meningkat dalam mematuhi seluruh aturan yang diterapkan pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.