Kimia Farma Berhentikan Petugas yang Gunakan Rapid Test Antigen Bekas; Jawab Kemarahan Erick Tohir
Ilustrasi rapid test (Foto: Unsplash)

Bagikan:

PALEMBANG - Menjawab kekesalan Menteri BUMN Erick Tohir, pejabat PT Kimia Farma Tbk petugas yang diputuskan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas penggunaan alat tes cepat bekas di Bandara Kualanamu.

Tidak sesuai dengan pemecatan, petugas yang menjadi tersangka akan ditindak secara hukum. Pihak Kimia Farma meminta petugas yang berwajib untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan undangan yang tepat.

"Kimia Farma melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang ada, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur Ganti Winarno, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, melalui tulisan tertulisnya, Jumat 30 April.

Menteri BUMN Erick Thohir atas marah tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat tes cepat bekas Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Saya sendiri yang meminta-minta semua yang terkait, menghindari, dan yang melakukan dipecat dan ditempatkan hukum secara tegas," tutur Erick, Kamis, 29 April.

Menteri Erick pernyataan tindakan hukum tegas perlu diberikan pada oknum yang melakukan aksi tersebut. Erick sangat kecewa dan kesal. Sebab tindakan tersebut sangat berbahaya kesehatan masyarakat.

BUMN Tidak Memberi Toleransi Bagi Petugas yang Tidak Bertanggungjawab

Menteri BUMN sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba perihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang krisis. Tapi di sisi lain pemeriksaan prosedur atau organisasi harus dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.

Seluruh Perusahaan di Bawah BUMN Diminta Patuhi Core Value

Erick pun kembali datang bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh tingkat di setiap perusahaan pelat merah untuk mematuhi nilai inti  BUMN, yakni Akhlak. Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tindakan di Kualanamu yang jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan  nilai inti  BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi izin yang tegas," tegas Erick.

BUMN Tidak Segan-segan Memecat Oknum yang Melanggar Tugas

Menurut Menteri BUMN, hanya dengan konsistensi berpegang pada  core value , maka BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui. Dan jika bagian dari proses itu dia harus memecat oknum yang tidak sesuai dengan  nilai inti , maka hal itu sudah menjadi berubah.

“Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung permintaan hukum, ”ujar Erick.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI. Artikel ini sebelumnya telah tayang di VOI