Seungri Mantan BIGBANG Divonis Lima Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi dan Judi
Seungri (YG Entertainment)

Bagikan:

PALEMBANG - Seungri dituntut oleh Jaksa dengan pidana lima tahun penjara untuk atas beberapa kasus di antaranya perjudian di luar negeri dan prostitusi. Tak hanya itu, eks anggota BIGBANG tersebut juga divonis membayar denda 20 juta won atau sebanding Rp255,7 juta.

Sebelumnya, Seungri dan CEO YG Entertainment, Yang Hyun-suk diduga melanggar transaksi valuta asing dan melakukan perjudian secara ilegal. Tuduhan tersebut dibantah oleh Seungri sejak sidang pertama.

Seungri Memakai Wanita Asal Korea untuk Prostitusi

“Terdakwa melakukan tindak kejahatan secara terus menerus selama beberapa tahun. Dia (Seungri) menggunakan wanita asal Korea untuk prostitusi dengan investor luar negeri demi keuntungan finansial pribadi, dan dia juga menjaga hubungan dengan mereka melalui perjudian,” kata jaksa militer mengutip Soompi pada hari ini, 5 Juli.0

“Meskipun terdakwa menerima keuntungan paling besar dari tindakan ini, dia tidak merenungkan kesalahan dan menaruh tanggung jawab kepada orang lain dan berkata dia tidak terlibat.”

Seungri Mengaku Berjudi di Las Vegas

Seungri hanya membenarkan kasusnya melanggar transaksi mata uang asing dari sembilan tuntutan yang diberikan. Ia mengaku menukar 1 juta dolar US dengan token kasino. Seungri melakukannya saat berjudi di Las Vegas. Nantinya vonis akhir akan ditentukan dalam waktu dekat oleh pihak pengadilan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.