PALEMBANG - Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option di aplikasi Binomo. Influencer yang terkenal dengan julukan Crazy Rich Medan ini juga divonis menjalani masa penahanan sementara.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 25 Februari.
BACA JUGA:
Penahanan Indra Kenz di Rutan Bareskrim
Penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga Maret. Dia akan ditempatkan di rutan Bareskrim.
Selain itu, keputusan menahan Indra Kenz berdasarkan beberapa pertimbangan subjektif dan objektif penyidik. Di mana, salah satu di antaranya hukuman pidana di atas lima tahun.
Hukuman Penjara Indra Kenz Atas Kasus Penipuan
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Indra Kenz dalam kasus Binomo dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, dengan persangkakan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menyajikan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.