Prostitusi Online Pasang Tarif Rp25 Juta, Dua Selebgram Ditangkap saat Layani Pria Hidung Belang di Hotel
ILUSTRASI media sosial

Bagikan:

PALEMBANG - Aktivitas prostitusi online melalui platform media sosial berhasi dibongkar oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Seorang mucikari berinisial JB, pria asal Medan, Sumatera Utara, diamankan dalam tindak pengungkapan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Senin 20 Desember, kepolisian mendapatkan laporan bahwa adanya transaksi prostitusi online di salah satu hotel di Semarang. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Hotel

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendobrak 2 pintu kamar yang berbeda di satu hotel. Petugas mendapati satu wanita sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Petugas melihat keduanya tanpa pakaian.

Di kamar terpisah, petugas juga menemukan hal yang sama, sepasang pria dan wanita sedang berhubungan badan tanpa pakaian. Kedua wanita itu, TE (26) dan FBD (26). FBD diketahui sebagai warga negara asing (WNA), namun petugas tidak menyebutkan dari mana asal negaranya. Sedangkan TE, warga Indonesia. 

Selain mengamankan TE dab FBD, petugas juga menangkap JB, muncikari dari kedua wanita tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tindakan aksi ini. Berdasarkan keterangan yang diterima, kedua PSK ini bertarif Rp25 juta untuk sekali pesan. TE dan FBD disebut-sebut sebagai artis Instagram, selebgram. 

Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk Kepentingan Prostitusi Online

JB terancam dijerat Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal  296 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Pasal 506 KUHP, barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.