PALEMBANG - Polisi menangkap NA (22), seorang admin online panti pijat plus-plus di Ruko Mardigras Citra Raya, Panongan Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi penggerebekan tersebut, anggota polisi menyamar menjadi pelanggan dari layanan pijat panti tersebut.
Kronologi penangkapan dimulai saat NA melakukan percakapan dengan calon pelanggan yang akan memakai jasa terapis. Calon pelanggan yang ia hubungi adalah seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan, demi membongkar praktik prostitusi online.
BACA JUGA:
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriya mengatakan, dari pengungkapan kasus ini berhasil melakukan dua pelaku, pemilik ruko dan seorang admin.
"Di TKP (tempat kejadian perkara) petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni.
Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online
Dedi mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
"Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.
"Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga 500 ribu yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," tambah Dedi.
Penggerebekan Pani Pijat Plus-plus di Tangerang
Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
"Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga 500 ribu dengan pembagian hasil 100 ribu untuk pemilik tempat, 50 ribu jasa operator. Dan sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.
Terkait perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000.
"Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.