Sah! Juliari Batubara Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta atas kasus Korupsi Dana Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Foto: ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG- Juliari Peter Batubara, Mantan Menteri Sosial (Mensos), divonis pidana 11 tahun penjara atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Denda Rp500 juta subsider 2 tahun penjara menyertai tuntutan yang diberikan kepadanya.

"Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi jika disimpan di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam, Rabu, 28 Juli.

Tak hanya itu, ia juga mendapat wajib membayar ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak maka harta milik bakal dilelang.

"Menetapkan agar membayar uang sebesar Rp14.567.450.000 jika tidak diganti selama sebulan sebelum hukuman memiliki kekuatan hukum tetap, maka hartanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," kata.

Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan Juliari Batubara

Dalam putusan itu, jaksa juga mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari hal yang meringankan hingga memberatkan.

Untuk meringankan, Juliari Batubara belum pernah sekalipun dipidana. Sementara mempertimbangkan memberatkan, Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk mengatasi tindak pidana korupsi.

"Perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dalam pemberiannya tidak mengakuinya," kata jaksa. 31 Mei 2021 15:05

"Perbuatan dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi COVID-19," sambung jaksa.

Juliari Batubara Terbukti Sah Terlibat Korupsi Dana Bansos COVID-19

Dengan pertimbangan dan pertimbangan itu, jaksa menyakini Juliari Peter Batubara telah terbukti sah dan melakukan tindak pidana korupsi. Tindakannya itupun sesuai dengan tuduhan pertama.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas jaksa.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .