PT Timah Gandeng Alobi Babel Lepaskan 400 Satwa Langka ke Alam Liar
PT Timah lepaskan satwa endemik (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Sebanyak 400 ekor satwa langkah dilepaskan oleh PT Timah Tbk ke hutan lindung sebagai upaya perusahaan memegang komitmen melestarikan hewan endemik daerah yang terancam punah. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menggandeng Alobi Foundation Bangka Belitung.

"Saat ini ada sekitar 103 satwa yang sedang direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Kampoeng Reklamasi PT Timah di Air Jangkang Bangka," kata Manager PPS Alobi Foundation Babel Endy R Yusuf di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan PPS Alobi Babel bersama PT Timah Tbk sejak 2014 telah berhasil menyelamatkan dan merehabilitasi 7.122 satwa terancam punah, di antaranya burung elang, kukang, musang, buaya, burung merak, kakatua, kijang, dan rusa di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang Bangka yang telah menjadi destinasi wisata baru di Pulau Bangka.

"Pelepasliaran satwa ini difokuskan di hutan lindung seperti Gunung Mangkol, Menumbing dan Bukit Nenek," ujarnya.

PT Timah Menjadi Sponsorship Penyedia  Lahan Pelestarian Hewan

Menurut dia, sebelum melepasliarkan satwa ini, Alobi membutuhkan waktu 14 bulan merehabilitasi hewan-hewan yang dilindungi pemerintah dari perburuan ilegal, perdagangan dan lainnya.

"Kami dalam melaksanakan tugas disupport penuh oleh PT Timah Tbk jadi sponsorship utama mulai dari menyediakan lahan, sarana dan prasarana seperti kandang, operasional, pakan hewan dan lainnya, PT Timah Tbk menyediakan 37 kandang untuk rehabilitasi satwa,” katanya.

PT Timah Berkomitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hayati

Direktur Keuangan PT Timah Tbk Wibisono mengatakan PT Timah berkomitmen terhadap keberlangsungan, kelestarian dan konservasi satwa dan hayati yang menjadi bagian dari budaya perusahaan.

"Satwa memiliki peran yang penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem, sehingga memang sudah sepatutnya kita untuk bisa menjaga dan melestarikannya," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.