Perajin Kulit Satwa Dilindungi Ditangkap, Mengaku Laku Berjualan Lewat Media Sosial
Foto barang bukti kerajinan satwa dilindungi (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Perajin bahan kulit dan anggota tubuh satwa dilindungi ditangkap oleh Polres Jember. Perajin berinisial MMR menggunakan bahan-bahan tersebut untuk membuat kerajinan, seperti tas kulit.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember dengan bukti kerajinan satwa liar yang dilindungi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dikutip Antara, Rabu, 25 Mei.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni sejumlah kerajinan yang berasal dari hewan langka yang dilindungi Undang-Undang seperti kepala rusa dan kepala kijang yang sudah diawetkan dansabuk berbahan kulit harimau.

Ada juga tas berbahan kulit macan tutul dan beberapa lembar kulit kijang dan macan tutul yang sudah dikeringkan.

"Tersangka berperan mengolah atau memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi untuk dijual kepada orang lain," tuturnya.

Kerajinan dari Bahan Hewan Langka Dijual Lewat Media Sosial

Menurutnya tersangka memasarkan kerajinan berbahan satwa liar yang dilindungi tersebut melalui media sosial dan sudah ada beberapa indikasi kerajinan itu yang laku terjual, namun penyidik masih dalam melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait hal tersebut.

"Tentunya ada yang memasok atau memberikan hewan liar yang dilindungi itu kepada yang bersangkutan. Saat ini pelaku dalam tahap pengejaran oleh penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya.

Hukuman bagi Pengerajin dan Penjulan Kerajinan dari Bahan Hewan Langka

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, beberapa satwa liar yang didapatkan untuk bahan kerajinan itu berasal dari wilayah Sumatera, namun tidak menutup kemungkinan hewan langka itu juga di dapatkan di wilayah sekitar Jember.

"Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UUD No 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," ujarnya.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, namun pihak Polres Jember terus mengembangkan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.