BKSDA Sumsel Melepasliarkan Dua Ekor Elang Bondol di Geosite Hkm Seberang Bersatu
Ilustrasi burung elang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dua ekor elang bondol (Haliastur Indus) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan di areal Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Tanjung Pandan, Belitung, Kamis pagi.

Aziz Abdul Latif MS, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan, di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna melestarikan satwa liar milik negara.

"Kami sengaja melepasliarkan elang bondol di Pulau Belitung karena memiliki kecocokan alam dan lingkungan mengingat elang jenis ini merupakan elang laut," katanya.

Dua Ekor Elang Bondol Serahan Warga Palembang Dilepasliarkan di Hkm Seberang Bersatu

Menurut dia, dua ekor Elang Bondol (Haliastur Indus) tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019 tanggal 19 Januari 2019.

Dia mengatakan, dua ekor elang nondol tersebut berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara untuk dirawat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Satwa liar jenis Elang Bondol (haliastur indus) tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan," ujarnya.

Goesite Hkm Seberang Bersatu Telah Diakui oleh UNESCO

Sementara itu Bupati Belitung, Sahani Saleh mengapresiasi BKSDA Sumsel dan sejumlah pihak yang telah melepasliarkan satwa liat di lokasi Hkm Seberang Bersatu yang sebelumnya merupakan areal bekas tambang timah.

"HKm Seberang Bersatu merupakan Geosite yang telah diakui oleh UNESCO atas tingginya upaya masyarakat terhadap pemulihan kawasan bekas tambang Timah," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .