Pegadilan Agama Kabupaten OKU Catat Peningkatan Perceraian Selama Pandemi 2021
Pengadilan Agama Baturaja (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mencatat kasus perceraian selama pandemi 2021 yang mengalami peningkatan dengan kasus sebanyak 490 kasus.

Staf Informasi Pengadilan Agama Kelas 1B Ogan Komering Ulu (OKU) Siska Safitri di Baturaja, ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin, mengatakan hingga September 2021 pihaknya mencatat sebanyak 490 kasus perceraian yang diajukan masyarakat di wilayah itu.

Kasus Perceraian di OKU Sumsel Selama Pandemi 2021

Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dibandingkan kasus cerai pada periode yang sama pada 2020 yang diproses yaitu berjumlah 300 kasus.

"Untuk jumlah kasus cerai pada periode September 2020 ada sekitar 300 kasus dan 598 kasus hingga akhir tahun 2020," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagian besar penggugat kasus cerai tersebut merupakan pasangan muda yang menggugat pasangannya karena faktor ekonomi.

Kasus Perceraian di Sumsel Dominan Disebabkan Masalah Ekonomi

Faktor ekonomi menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga hingga pasangan suami istri memilih bercerai.

"Kebanyakan istri yang menggugat cerai karena suaminya tidak mampu memberikan nafkah akibat kesulitan ekonomi sejak pandemi COVID-19 melanda," jelasnya.

Selain itu, faktor lainnya seperti ketidakharmonisan pasangan suami dan isteri juga memicu pertengkaran dalam rumah tangga dan adanya orang ketiga hingga memutuskan untuk bercerai.

"Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, namun sebagian besar kasus cerai ini disebabkan faktor ekonomi," ujarnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.