Kemenag OKU Masih Menunggu Pemerintah Mengeluarkan Instruksi dan Aturan Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Ilustrasi keberangkatan haji (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Intruksi mengenai penyelenggaraan haji dan umrah masih ditunggu oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, hingga saat ini. Pihaknya masih menantikan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait terkait haji dan umrah.

Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama  Ogan Komering Ulu (OKU)  Abdul Muis di Baturaja, ibu kota Kabupaten OKU, Senin menjelaskan lampu hijau dari Pemerintah Arab Saudi yang kembali mengizinkan jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci Mekah menjadi angin segar bagi Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten OKU

Aturan Perjalanan Haji dan Umrah di Masa COVID-19 Masih Ditunggu

Hanya saja, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat terkait aturan perjalanan haji dan umrah di masa pandemi COVID-19.

"Untuk aturan protokol kesehatannya seperti apa, kami belum tahu," katanya.

Yang jelas, kata dia, dengan dibukanya perjalanan haji dan umrah ini menjadi angin segar bagi JCH di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU yang tertunda keberangkatannya tahun ini akibat COVID-19.

Anggota Calon Jamaah Haji di Ogan Komering Ulu

Dia menjelaskan, sejauh ini tercatat sebanyak 296 orang JCH asal Kabupaten OKU yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dinyatakan siap berangkat ke Tanah Suci Mekah.

Ratusan JCH ini telah mendapat suntikan vaksin COVID-19 lengkap sebagai salah satu syarat untuk berangkat ke Tanah Suci guna menjalankan ibadah haji.

"Terkait vaksinasi JCH saat ini sudah mencapai 100 persen tinggal menunggu regulasi syarat lainnya dari pemerintah pusat," ujarnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.