1.265 Istri Ajukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Palembang Selema COVID-19 2021
Suasana ramai di ruang tunggu persidangan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Bagikan:

PALEMBANG- Kasus perceraian yang diajukan para istri di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada masa pandemi COVID-19 selama 2021 mencapai angka paling banyak. Data tersebut berdasarkan catata Pengadilan Agama Kelas 1A setempat.

"Berdasarkan data hingga Juni 2021, kami telah memproses 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, di Palembang, Kamis.

Rata-rata Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Palembang Setiap Bulannya

Menurut dia, permohonan cerai yang diterima pihaknya pada tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagian besar adalah gugat cerai.

Berdasarkan data per Juni ini, setiap bulannya rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang.

Sedangkan suami yang mengajukan cerai dalam semester pertama tahun ini tercatat 356 orang atau rata-rata hanya 59 orang per bulan.

Motif Pengajuan Cerai Para Istri di Pengadilan Agama Palembang

Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Bumi Sriwijaya ini, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain, katanya pula.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ujar Raden pula.

Dia menjelaskan, sebagian besar perkara perceraian yang masuk, bisa diselesaikan secara baik dengan keputusan cerai, dan tidak sedikit pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.