Satgas Pelabuhan Tanjungkalian Hentikan dan Pulangkan Kembali Penumpang yang Belum Vaksinasi
Ketua Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

Bagikan:

PALEMBANG- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, penjagaan di jalur transportasi laut di Provinsi Bangka Belitung diperketat. Satuan Tugas Angkutan Laut di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, akan menghentikan dan memulangkan penumpang kapal yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Pengetatan pengawasan bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut baik yang akan menuju Pelabuhan Tanjung Apiapi, Sumatera Selatan maupun yang tiba di Pelabuhan Tanjungkalian," kata Ketua Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama di Mentok, Minggu.

Aturan Penumpang Jalur Laut di Bangka Barat Selama PPKM Level 4

Sidharta mengatakan aturan ini mulai berlaku Jumat (30/7) untuk melengkapi beberapa aturan yang sudah dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sudah berjalan sejak 26 Juli 2021.

"Selain wajib vaksin minimal tahap pertama, para calon penumpang juga wajib melengkapi surat hasil pemeriksaan tes usap. Boleh pilih PCR atau antigen, penumpang yang tidak memiliki itu tidak bisa diberangkatkan," katanya.

Beberapa aturan tambahan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Nomor 003/SATGAS/VII/2021 menindaklanjuti kebijakan wajib menjalankan PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 550/0487/DISHUB Tahun 2021.

Berbagai kebijakan itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan pengendalian penularan virus yang saat ini semakin meningkat di daerah itu.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan ASDP dan operator kapal lain agar kebijakan ini bisa dikawal bersama-sama," katanya.

Calon Penumpang Kapal di Bangka Barat yang Tidak Memenuhi Syarat Dilarang Menyeberang

Untuk pelaksanaan pengamanan syarat-syarat tersebut, tanggung jawab sudah diserahkan kepada tim satuan tugas internal setiap kapal penumpang agar memaksimalkan perannya sehingga calon penumpang yang tidak memenuhi syarat tidak diangkut menyeberang.

"Jika masih terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka tanggung jawab kapal atau travel yang bersangkutan untuk membawa kembali penumpang ke daerah asalnya masing-masing," kata Sidharta.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.