Pengedar Sabu 25 Kilogram asal PALI Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Palembng
Tedakwa Taufik Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Nova Wahyudi)

Bagikan:

PALEMBANG - Vonis hukuman mati dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus kepada pelaku pengedar narkoba yang bernama Taufik Hidayat. Pria berusia 47 tahun tersebut berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel , Taufik Hidayat (47).

Erma Suharti, Hakim Ketua dalam sidang putusan, mengatakan bahwa Taufik Hidayat terbukti akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh seberat 25 kilogram.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan keputusan terhadap Anda," ujar Erma, Kamis, 17 Juni.

Hakim melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , vonis tersebut sama dengan menuntut JPU Kejati Sumsel yang meminta divonis mati.

Pelaku Pengedaran Narkoba Tidak Mengakui Perbuatannya dalam Persidangan

Hakim juga memberikan poin pemberat karena pernah tercatat menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun, selain itu tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Bahkan hakim menolaknya untuk semua yang diminta dibebaskan, karena berdasarkan keterangan JPU yang dibawakan jika mengetahui barang yang itu adalah sabu-sabu, alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP. Sementara di atas vonis tersebut, langsung mengajukan banding.

Pengedar Narkoba Taufik Hidayat mengambil Paket untuk Dikirim ke Lubuklinggau

Terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Februari 2021, saat itu Taufik diminta seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket untuk selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.

Kemudian menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan yakni Jalan Lintas Palembang-Sekayu Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung.

Pelaku menemui dua orang yang tidak dikenal saat tiba di lokasi transaksi. Dua orang itu kemudian melihat satu kardus berwarna coklat ke dalam mobil. Beberapa saat kemudian, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkusnya. Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .