PALEMBANG- Sebanyak tiga pelaku pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram yang ditangkap di Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, terancam divonis hukuman mati. Para pengedar tersebut berangkat dari Pekanbaru, Riau.
Brigjen Pol Djoko Prihadi, Kepala BNNP Sumsel, menyampaikan ancaman hukuman mati tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan kepada pelaku, sekaligus merujuk pada banyaknya barang bukti yang diamankan dari mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan nantinya. Bisa saja demikian. Itu diatur dalam UU Nomor 35. Namun saat ini masih kami dalami lagi untuk mempertegas pasal berapanya. Mereka kami periksa untuk mengetahui apakah benar hanya pengirim atau mungkin lebih dari itu,” kata dia lagi.
Menurut Djoko, ketiga pelaku tersebut berinisial AF, HK, dan EY, warga Padang, Sumatera Barat.
Kronologi Penangkapan Pengiriman Narkoba di Mesuji
Mereka ditangkap oleh petugas gabungan BNNP Sumsel dan aparat Polres Mesuji, Lampung pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL yang dikendarai pelaku, petugas gabungan menemukan 15 kg sabu-sabu tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik teh hijau Guan Yinwang yang disimpan dalam tas warna hitam.
BNNP Sumsel menyakini sabu-sabu tersebut dibawa pelaku dari Pekanbaru, Riau untuk kelompok sindikat pengedar narkoba yang ada di daerah Mesuji, OKI.
Menurut Djoko, hal tersebut diketahui karena penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil diungkap pihaknya pada Maret setahun yang lalu.
"Hasil pengembangan dan ditelusuri, mereka coba melakukan pengiriman kembali ke Mesuji, OKI. Pergerakan itu langsung kami koordinasikan dengan polisi dan dilakukan penangkapan tersebut," katanya pula.
BACA JUGA:
Langkah BNNP Sumsel Memutuskan Rantai Peredaran Narkoba
Djoko memastikan, BNNP Sumsel akan mendalami hasil tangkapan tersebut dan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Pekanbaru, Lampung, OKI dan BNNK setempat untuk memutuskan rantai peredaran narkotika secara tuntas.
Pihaknya mencatat dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu tersebut, maka ada sekitar 76 ribu jiwa masyarakat Sumsel yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 15 kg sabu-sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL diamankan di Kantor BNNP Sumsel, di Jakabaring, Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.