BNNP Sergap Pengedar Narkoba di Pelabuhan Pangkalbalam, Sita 4 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Barang bukti sabu pengedar narkoba di Pangkalpinang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sebanyak 4 kilogram sabu dan 629 pil ektasi berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung dari dua pengedar narkoba di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

 Kepala BNNP Kepulauan Babel, Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, menjelaskan kejadian penangkapan AS dan TS ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam.

"Hasil tindakan tegas semalam, kami menangkap AS (22) dan TS (25) beserta barang bukti 4 kilogram sabu dan 692 ekstasi," kata Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien di Pangkalpinang, Rabu.

Menanggapi informasi tersebut tim gabungan bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di daerah Ketapang dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

"Pada saat penangkapan AS, tersangka melakukan perlawanan dan ingin menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas, namun gagal kemudian terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka," katanya.

Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Pangkalpinang

Menurut dia pada saat kejar-kejaran tersebut, karena tersangka sudah terdesak dan akhirnya nekat menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas gabungan sampai mengalami kerusakan cukup berat pada bagian depan kiri mobil petugas.

Ia menyatakan berkat kegigihan tim gabungan di bawah kendali Kabid berantas dan Intelijen Kombes Pol Dinnar Widargo.SIK.MM, berhasil meringkus dan melumpuhkan tersangka AS yang juga mencoba membuang barang bukti sabu 1 kilogram.

Transaksi Besar Pengedar Sabu di Pangkapinang

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan saudara AS, diketahui bahwa terdapat tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lainnya di daerah Semabung Pangkalpinang. Selanjutnya, tim gabungan kembali bergerak cepat, akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka an TS di jalan raya dan juga melakukan perlawanan.

Dari saudara TS di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan berhasil mengamankan sabu sebanyak 100 gram, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke rumah TS di daerah Pangkalbalam dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 Butir.

"Dari hasil tindakan tindakan tegas dan terukur di lapangan tersebut, kami dapat lakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 kilogram sabu, 692 butir ekstasi, 1 unit motor, 1 unit kendaraan pick up roda 4 dan 3 telepon genggam," katanya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.