Kompak Jadi Bandar Narkoba, Pasangan Suami-Istri di Lubuklinggau Dipidana Penjara Seumur Hiup
Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, Kamis (29/4/2021) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Bagikan:

PALEMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhi hukuman penjara dalam penjara suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30). Pasutri tersebut dijerat hukum karena menjadi bandar narkoba di wilayah setempat.

Agrin, Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, pasangan tersebut bekerja sama dengan dua kurirnya Elfin (38) dan Andre (23). Dua kilogram sabu-sabu menjadi bukti yang menyebabkan kedua kurir tersebut dibui hidup.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan," tutur Agrin disampaikan secara berani.

Keempat orang tersebut dikenai pasa Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa. Di antara poin pemberat catatan, mereka telah menjual  sabu-sabu dan juga memakainya sendiri.

Empat Tersangka Pengedar Narkoba Akan Mengajukan Pledoi

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu, keempat terdakwa tertunduk lesu usai pendaftaran, namun keempatnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pembelaan).

Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020, Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BNN Lubuklinggau Berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas

Bermula dari penangkap Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, mengakhiri mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.

Saat penghentian itu mengaku bahwa sabu-sabu berasal dari suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.

Pasutri Mengedarkan Narkoba ke Wilayah Sumsel dan Jambi

Baik ditangkap, dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi, namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.

Sementara barang terlarang lainnya disebarkan ke wilayah Sumsel, yakni dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi. BNN menyita dua kilogram tersebut.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .

Terkait