Polda Sumsel Tindak Tegas Tempat Usaha yang Menyebabkan Kerumunan, Cegah Klaster Penularan COVID-19
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombed Pol.Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan bersama personel kepolisian di 17 kabupaten / kota yang tegas akan memberikan sanksi bagi pengelola wisata atau usaha yang menyebabkan kerumunan. Hal itu dilakukan untuk mencegah klaster penularan COVID-19 .

Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri telah memerintahkan para kapolres untuk melakukan pengawasan wilayahnya masing-masing dan menjelaskan kepada orang yang tidak disiplinakkan protokol kesehatan (prokes), kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombed Pol.Supriadi di Palembang , Selasa.

Selain itu, kegiatan penyekatan pemudik yang dilakukan sejak 6 Mei 2021 akan membuat hingga akhir bulan ini untuk mendukung pemda terutama yang masuk zona merah yang menunjukkan kasus positif COVID-19.

Polda Sumsel Bersama Jajarannya Memutar Balik Lebih dari 4 Ribu Kendaraan

Dalam operasi penyekatan pemudik Lebaran di tengah pendemi COVID-19 sekarang, polda bersama jajaran yang didukung satgas gabungan telah memutar lebih dari 4.000 kendaraan pribadi dan angkutan umum ke tempat asalnya, katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya berupaya membantu memperketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah kabupaten dan kota yang berada dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan COVID-19.

"Kapolres persekutuan personelnya hingga ke lini paling bawah untuk mengedukasi masyarakat dalam COVID-19 agar jumlah virus yang terinfeksi virus corona baru itu tidak terus bertambah," katanya.

Kasus COVID-19 Mengalami Peningkatan di Sejumlah Kabupaten Sumsel

Sejumlah kabupaten dan kota di wilayah hukum Polda Sumsel akhir-akhir ini jumlah kasus positif COVID-19 terus mengalami peningkatan sehingga mengakibatkan berada dalam zona merah.

Kota Palembang dan Prabumulih sekarang di hampir seluruh wilayahnya masih dalam status zona merah.

Sementara itu, angaka penyebaran COVID-19 masih cukup tinggil di wilayah lainnya seperti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan Muara Enim. Oleh karena itu penerapan prokes perlu digencarkan secara tegas dan disiplin.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .