Polda Sumsel Ringkus 44 Tersangka Pengedaran Narkob dalam Sepekan
Ilustasai penjara (PIXABAY)

Bagikan:

PALEMBANG - Personil Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar 36 kasus narkoba di daerahnya. 44 tersangka pengedar dan pemakai narkoba diringkus pada masa waktu 31 Mei hingga 6 Juni.

Barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain 266,48 gram sabu-sabu, 4 butir pil ekstasi, dan ganja 459,54 gram, kata Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.

Khusus barang bukti ganja itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan yang ditemukan beberapa pekan sebelumnya, yakni dari 390 gram menjadi 459,54 gram.

Polda Sumsel Cegah Peredaran Narkoba dengan Memberi Hukuman Tegas

Menurut Kombes Supriadi, jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan peredaran dan peredaran narkoba dengan melakukan penegakan hukum secara tegas.

Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain memberantas narkoba, upaya juga berupaya menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan dan tindakan lain yang mungkin merupakan penyebab keresahan masyarakat.

Polda Sumsel Mengungkapkan Puluhan Kasus Tindak Pidana Umum

Untuk kasus-kasus kejahatan tersebut, tim Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta jajaran Polres/Polrestabes mengungkap puluhan kasus tindak pidana umum.

Kabid Humas Polda menyatakan tindak tindak pidana tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian dengan kekerasan, kasus pencurian berat.

juga meminta masyarakat untuk selalu mengantisipasi kasus penggelapan dan adanya penipuan akhir-akhir ini kasusnya meningkat.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .