PALEMBANG - Beberapa tempat wisata di Provinsi Sumatera Selatan mulai dibuka kembali setelah penyesuaian aturan PPKM. Para pengelola objek wisata dihimbau oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel agar tertib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengelola tempat wisata harus tegas terhadap pengunjung pada saat akan memasuki lokasi dengan mewajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan membatasi jumlah pengunjung sesuai aturan PPKM maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," kata Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal di Palembang, Jumat.
Tempat Wisata yang Abai Terapkan Prokes Dapat Menjadi Penyebab Klaster Penularan COVID-19
Dia menjelaskan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat perlu dilakukan agar tempat wisata tidak menjadi klaster penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini angka kasus pasien positif terinfeksi virus tersebut masih cukup tinggi.
Jika tempat wisata mengabaikan penerapan prokes dan terbukti terdapat pengunjung yang terpapar COVID-19 dari kawasan tersebut, kata dia, hal tersebut akan merugikan pengelola karena akan dilakukan penutupan sementara.
Untuk menjaga kondisi tempat wisata aman untuk dikunjungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19, pihaknya berupaya melakukan pengawasan operasional objek wisata dan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata.
BACA JUGA:
Syarat Pengunjung Tempat Wisata di Sumatera Selatan
Penerapan prokes secara ketat sementara ini yang menjadi persyaratan pengunjung masuk tempat wisata yang tersebar di 17 kabupaten/kota di provinsi itu.
"Sementara pengunjung tempat wisata wajib mematuhi prokes, mengenai syarat sudah divaksin akan disesuaikan dengan capaian vaksinasi COVID-19 suatu daerah pada angka maksimal," ujar dia.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.