Wawako Palembang Musnahkan Produk Makanan Berformalin Sebanyak Ratusan Kilogram
Pemusnahan barang bukti pangan mengandung formalin yang disita dari pedagang pasar di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG- Fitrianti Agustinda, Wakil Wali Kota Palembang, mengomandoi pemusnahan produk makanan berformalin dan bahan kimia yang disediakan ratusan kilogram. Pangan berbahaya tersebut diamankan dari hasil sidak di pasar tradisional dan modern atau swalayan di Palembang selama bulan Ramadhan 2021.

Pemusnahan barang Bukti Produk Pangan Yang TIDAK layak dikonsumsi ITU di Palembang, Kamis, DENGAN Cara dihancurkan dicampur DENGAN Deterjen Penghasilan kena pajak through Proses uji laboratorium Oleh tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM ) kota setempat.

Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda memasuki puasa Ramadan pada April 2021 hingga Mei ini pihaknya bersama tim BBPOM dan instansi terkait intensif melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek keamanan bahan dan produk pangan yang berdear di pasar tradisonal dan modern.

Banyak Pangan Berbahaya yang Ditemukan Ketika Sidak

Dalam kegiatan sidak tersebut ditemukan sejumlah bahan dan produk pangan seperti bumbu dapur, mi basah, tahu, dan manisan buah salak, kedondong, dan mangga yang mengandung pengawet formalin dan bahan kimia berbahaya.

Bahan dan produk pangan yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia itu dilakukan penyitaan dan pemusnahan agar tidak masuk dan dikonsumsi warga kota, katanya.

Menurut dia, kegiatan pengawasan bahan dan produk pangan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pangan yang masuk di pasaran aman dan layak dikonsumsi.

Pedagang yang Menjual Pangan Berbahaya Akan Dikenai Sanksi Tegas

Selain gencar melakukan sidak, pihaknya juga berupaya melakukan pembinaan kepada para pedagang dan pengelola pasar swalayan untuk melakukan penyeleksian secara ketat pasokan barang yang akan dijual kepada warga.

Wawako Palembang juga akan menyampaikan menindak tegas pedagang yang kedapatan masih menjual barang. Sanksi yang diberikan berupa proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. 

Ikuti terus berita terkinin dalam negeri dan luar negeri di VOI .