YLK Sumsel Dorong Polisi Gencarkan Razia Makanan Berbahaya
Bahan pangan di pasaran Palembang perlu selalu dilakukan pengawasan agar aman dikonsumsi masyarakat (ANTARA/Yudi Abdullah/2)

Bagikan:

PALEMBANG - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mendorong pihak Kepolisian menggencarkan razia peredaran makanan berbahaya, seperti formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya.

"Selama bulan suci Ramadhan Penyanyi Saja Tim Pemkot Palembang Bersama BPOM beberapa kali menemukan mi basah, tahu, Dan bumbu--dapur mengandung formalin dijual di Pasar tradisional," tutur Rizal Aprizal, Pembina YLK Sumsel, di Palembang, Sabtu, 1 Mei.

Dari hasil tidak sebelumnya, tim Polrestabes Palembang berhasil menemukan kasus penjualan ikan berformalin di pasar induk Palembang. Pihaknya kepolisian berhasil menyita 8,3 ton ikan giling yang dibungkus ukuran satu kilogram atau sudah dalam kemasan.

Peredaran makanan mengandung bahan kimia berbahaya bahkan produk kedaluwarsa sekama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, diperkirakan masih banyak yang terjadi di Kota Palembang dan 16 kabupaten / kota dalam wilayah Sumsel lainnya.

Kegiatan Razia Makanan Digencarkan Untuk Melindungi Masyarakat

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan kedaluwarsa, kegiatan razia tersebut diharapkan lebih digencarkan lagi, katanya.

Razia pengawasan dan penertiban bahan pangan dan produk makanan yang dilakukan pemerintah daerah bersama BPOM dan aparat kepolisian di sentra produksi, pasar swalayan, dan pasar tradisional harus lebih intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Melalui razia di tingkat produsen dan pasar diharapkan tidak ada lagi produk makanan yang mengandung formalin dan pengawet berbahaya bagi kesehatan manusia di bawah berita tengah-tengah masyarakat, ujar pembina YLK Sumsel itu.

Polrestabes Palembang dan BBPOM Gerebek Gudang Ikan Berformalin

Sementara sebelumnya tim Polrestabes Palembang bersama tim BBPOM dan balai karantina ikan lokal menggerebek gudang penyimpanan ikan mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Irvan Prawira Satya Putra mengungkapkan dalam operasi kepolisian gabungan itu diamankan sekitar 8,3 ton ikan giling berformalin dari dua tersangka berinisial I dan Z.

Berdasarkan pengakuan tersangka ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi oleh masyarakat di Palembang dan sekitarnya satu tahun , ujar kapolrestabes.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .