PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang bekerjasama dengan BBPOM dan balai karantina ikan setempat meringkus gudang penyimpanan di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, 30 April tersebut mengamankan ikan mengandung formalin.
Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Kapolrestabes Palembang, mengungkapkan keseluruhan berat ikan berformalin yang disita mencapai 8,3 ton. Dua orang berinisial Z dan I ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang, kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," tuturnya kepada media setelah penggerebekan.
Polisi Melakukan Penggerebekan Atas Laporan dari Masyarakat
Menurut dia ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.
Temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya Ikan Kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.
BACA JUGA:
Polisi Mengubur Ikan Berformalin yang Disita
Selanjutnya Tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
"Karena sebentar lagi lebaran dan permintaan akan meningkat, maka pelaku memperbanyak stok, untungnya segera kita tindak," ucap dia.
Selanjutnya ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.
"Kami akan usut tuntas temuan ini sampai ke akar-akarnya," katanya menegaskankan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.