DPRD Sumsel Akan Dampingi Sengketa Pulau Kemaro
Arsip-Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Bagikan:

Palembang- Sengketa Pulau Kemaro antara Pemkot Palembang dan keturunan (zuriyat) Kiai Marogan akan difasilitasi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel).

Mgs Syaiful Fadli, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel , pengukuran tanah di Pulau Kemaro baru saja diajukan oleh Pemkot Palembang. Sebelumnya tanah tersebut masih asli dibawah kepemilikian keturunan (zuriyat) Kiai Marogan.

BACA JUGA:


“Pemkot Palembang dan zuriyat Kiai Marogan harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini,” tutur Syaiful.

Politisi PKS tersebut telah mengajukan permintaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang saat reses untuk informasi kejelasan tanah. Sebelumnya, Pemkot Palembang menyatakan bahwa masalah lahan untuk pembangunan wisata sudah beres dan aman.

Keturunan Zuriyat Bersikukuh Menjadi Pemilik Sah Pulau Kemaro

Namun, menurutnya, BPN menyatakan Pemkot Palembang baru mengajukan pengukuran, sehingga belum dapat dinyatakan dinyatakan bersih dan jelas, sementara zuriyat Kiai Marogan bersikukuh sebagai pemilik pulau sah tersebut.

Kedua pihak harus dimediasi agar bertemu jalan keluar dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, dan rencananya mediasi digelar pada pekan depan.

Pulau Kemaro Menjadi Sejarah Kesultanan Palembang

Selain itu, ia menilai permasalahan Pulau Kemaro bukan hanya sengketa antara kedua belah pihak, namun juga terkait pelurusan sejarah tentang Kesultanan Palembang Darussalam yang selama ini masih simpang siur.

"Masyarakat mungkin tidak tahu sejarah Pulau Kemaro masih termasuk peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam," kata dia menambahkan.

Pemkot Palembang Ingin Membangun Wisata Air di Pulau Kemaro

Sebelumnya, zuriyat Kiai Marogan mengklaim sebagai pemilik sah Pulau Kemaro Palembang seluas 80 hektare, dan meminta pemerintah daerah yang merencanakan pembangunan wisata.

Legalitas kepemilikan Pulau Kemaro yang diklaim itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor REG / 3863K / PDT / 1987 yang telah memenangkan dua kali gugatan sengketa.

Sedangkan Pemkot Palembang berencana membangun destinasi wisata Ancol di pulau tersebut, dan mendapat dukungan dukungan dari Kementerian Pariwisata.

Lahan yang akan dibangun wisata itu diklaim sebagai aset Pemkot Palembang dan saat ini dilakukan penimbunan untuk membuat pantai buatan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .

Terkait